Profil

SMK Semen Gresik merupakan sekolah dibawah naungan PT Semen Indonesia ( Persero ) Tbk melalui Yayasan Semen Indonesia Foundation. Sejak didirikan pada tanggal 1 Oktober 1963, SMK Semen Gresik memiliki tujuan untuk mewujudkan sekolah yang inovatif, berbasis pada kearifan alam dan teknologi informasi. Dengan tagline SMK KITA ( Kreatif Inovatif Terampil Andal ), SMK Semen Gresik siap menyongsong Era Industri 4.0

Kontak
Call Center halo@smksemengresik.sch.id +62313984836 +6285257222266 Senin - Jumat ( 07.00 - 15.30 )
06 November 2025

Bersama Peradi, SMK Semen Gresik Gelar Seminar Guru Melek Hukum



Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik terus menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan melalui seminar “Melek Hukum” digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semen Gresik, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menjadi upaya untuk memperkuat pemahaman hukum bagi guru dan siswa, agar lebih sadar terhadap hak, kewajiban, serta risiko hukum dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Gresik, M Ardiantyo, serta Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi. Seminar menghadirkan pemateri utama Raja Iqbal Islamy dari Perisai Law Office Gresik.

Dalam pemaparannya, Raja Iqbal menjelaskan bahwa guru memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai agen pembentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda.
Oleh karena itu, pemahaman hukum bagi guru sangat penting sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas pendisiplinan dan pendidikan.

“Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru, dan menghindarkan mereka dari potensi kriminalisasi atau masalah hukum saat menjalankan fungsi pendisiplinan dan pendidikan,” ujarnya.

Selain menyasar tenaga pendidik, seminar juga dirancang untuk membuka wawasan peserta didik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Dengan edukasi sejak dini, diharapkan generasi pelajar memiliki karakter yang taat hukum serta mampu memahami batasan dalam berperilaku di masyarakat.

“‘Melek hukum’ adalah upaya sistematis untuk menanamkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap norma dan peraturan yang berlaku, baik di sekolah, masyarakat, maupun negara. Hingga menumbuhkan pembiasaan sikap taat hukum sejak dini,” imbuhnya.

Materi yang diberikan meliputi pemahaman dasar hukum pendidikan, perlindungan hukum bagi guru dan peserta didik, hingga penerapan etika profesi dalam proses belajar mengajar.

Para peserta juga diajak berdiskusi terkait berbagai kasus yang kerap muncul di sekolah, seperti perundungan (bullying), pelanggaran etika, serta penyalahgunaan media sosial. Seluruh materi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Melalui seminar ini, Peradi Gresik berharap sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman dan berperspektif hukum, serta semakin banyak siswa dan guru yang memahami pentingnya menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari.